Banjarmasin, SpectrumBorneo.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menggelar sidang perdana perkara atas nama terdakwa Noor Muhammad pada Selasa (18/11/2025). Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WITA, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari ketua majelis dan dua hakim anggota, yang sejak awal menekankan pentingnya keteraturan dan ketepatan waktu dalam setiap tahapan pemeriksaan. Seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk terdakwa, penasihat hukum, dan tim JPU, hadir lengkap di persidangan.
Pembacaan Dakwaan oleh JPU
Dalam pemaparan dakwaannya, JPU menjelaskan secara terperinci rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Noor Muhammad, beserta unsur-unsur pasal yang dijadikan dasar tuntutan pidana. Dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

JPU juga menyampaikan konstruksi awal perkara, mulai dari kronologi kejadian, peran terdakwa, serta dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Seluruh isi surat dakwaan dibacakan secara lengkap sebagai dasar pemeriksaan perkara pada tahap persidangan berikutnya.
Terdakwa yang duduk di kursi persidangan tampak mendengarkan dakwaan tersebut dengan seksama. Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan interupsi selama dakwaan dibacakan.
Sikap Penasihat Hukum dan Rencana Pengajuan Eksepsi
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut. Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan, yang akan dipaparkan secara resmi pada agenda sidang berikutnya.
Menurut penasihat hukum, eksepsi tersebut akan memuat argumentasi hukum yang berkaitan dengan keberatan terhadap materi dakwaan, formil penyusunan dakwaan, serta aspek-aspek lain yang dianggap perlu mendapatkan perhatian majelis hakim.
Jadwal Persidangan Lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan sebagai berikut:
- Pembacaan Eksepsi — 25 November 2025
Penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
- Tanggapan JPU atas Eksepsi — 28 November 2025
Jaksa Penuntut Umum akan memberikan jawaban resmi atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
- Putusan Sela — 5 Desember 2025
Majelis hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah eksepsi diterima, ditolak, atau akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Seluruh sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WITA, dan majelis mengingatkan seluruh pihak untuk hadir tepat waktu (on time) demi kelancaran dan ketertiban proses peradilan.
Penegasan Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Banjarmasin melalui majelis hakim menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Majelis juga mengingatkan bahwa setiap tahap persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, kecuali jika terdapat ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.
Penutup
Sidang perdana ini menandai dimulainya rangkaian proses hukum terhadap terdakwa Noor Muhammad. Dengan telah ditetapkannya agenda persidangan lanjutan hingga putusan sela, perkara ini dipastikan memasuki babak penting dalam waktu dekat.
Perkembangan selanjutnya terkait perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan secara komprehensif oleh SpectrumBorneo.com.






