SpectrumBorneo.com – Samarinda
Wacana yang kembali viral di media sosial mengenai pernyataan “uang suami adalah uang istri dan uang istri adalah uang suami” dengan dalih Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai sebagai bentuk penyederhanaan hukum yang berbahaya. Narasi tersebut bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan memicu konflik hukum dalam rumah tangga.
Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan memang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, frasa “harta bersama” tidak identik dengan penghapusan kepemilikan individual suami atau istri. Dalam doktrin hukum keluarga, harta bersama adalah rezim hukum, bukan penggabungan mutlak tanpa batas antara hak suami dan istri.
Kesalahan Fatal dalam Tafsir Populer
Kesalahan mendasar dari narasi yang berkembang adalah menyamakan “harta bersama” dengan “hak bebas menggunakan”. Padahal, Pasal 36 Ayat (1) UU Perkawinan secara tegas mengatur bahwa terhadap harta bersama, tindakan hukum hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Ini berarti:
Suami tidak berhak sepihak menguasai atau mengalihkan harta bersama;
Istri juga tidak memiliki kewenangan mutlak atas harta tersebut;
Kepemilikan bersifat kolektif dan terbatas, bukan absolut.
Dengan demikian, menyebut “uang suami adalah uang istri” tanpa penjelasan hukum adalah reduksi berbahaya terhadap norma undang-undang.
Harta Pribadi Tetap Diakui dan Dilindungi
Lebih jauh, Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan secara eksplisit memisahkan kategori harta:
harta bawaan,
harta yang diperoleh sebagai hadiah,
dan harta warisan,
yang semuanya tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, kecuali diperjanjikan lain. Norma ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak menganut penghapusan kepemilikan individual dalam perkawinan.
Dalam praktik peradilan, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, hakim selalu menilai:
kapan harta diperoleh,
dari sumber apa,
atas nama siapa,
serta apakah terdapat perjanjian perkawinan.
Tanpa pembuktian yang sah, klaim sepihak atas harta—meskipun berstatus harta bersama—dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Perjanjian Perkawinan: Instrumen Keadilan, Bukan Ketidakpercayaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas makna perjanjian perkawinan, yang kini dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Hal ini menegaskan bahwa hukum memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk mengatur:
pemisahan harta,
pengelolaan keuangan,
hingga perlindungan aset pribadi.
Menariknya, banyak konflik rumah tangga justru muncul karena ketidaktahuan hukum, bukan karena perjanjian perkawinan itu sendiri.
Bahaya Sosial dari Narasi Hukum yang Keliru
Penyebaran narasi hukum tanpa konteks bukan sekadar kesalahan akademik, tetapi dapat berdampak langsung pada:
sengketa harta gono-gini,
pemiskinan struktural salah satu pihak,
manipulasi ekonomi dalam rumah tangga,
hingga kriminalisasi berbasis konflik domestik.
Hukum perkawinan tidak dibangun untuk menguntungkan satu pihak, melainkan menjaga keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum.
Penegasan Redaksi
SpectrumBorneo.com menegaskan bahwa:
Harta bersama bukanlah harta bebas;
Harta pribadi tetap diakui dan dilindungi;
Hak suami dan istri berdiri sejajar dalam koridor hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah narasi hukum populer yang beredar di media sosial tanpa dasar penafsiran yang utuh. Literasi hukum keluarga adalah kunci mencegah konflik, bukan sekadar jargon normatif yang disederhanakan.
Hukum tidak pernah sesederhana satu kalimat. Di sanalah letak keadilan diuji.






