Banjarmasin — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Noor Muhammad, pada Selasa, 18 November 2025, pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Tipikor.
Perkara ini teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm. Adapun klasifikasi perkaranya adalah Tindak Pidana Korupsi.
Dilimpahkan Kejaksaan pada 7 November 2025
Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri ke Pengadilan melalui:
Tanggal pelimpahan: 7 November 2025
Nomor surat pelimpahan: B-2266/0.31/FT.1/11/2025
Status perkara saat ini pada SIPP tercatat “Sidang Pertama”.
Enam Jaksa Penuntut Umum Siap Membacakan Dakwaan
Sidang besok akan dihadiri oleh enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu:
- Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H., M.H
- Novia Kartika Utamie, S.H., M.H
- Dr. Bimo Bayu Aji Kiswanto, S.H., M.H
- Adamas Sang Panatayudha, S.H
- M. Wildan Maulana Akbar, S.H
- Silfi Rizkina, S.H
Agenda pertama diperkirakan berupa:
Pemeriksaan identitas
Pembacaan surat dakwaan
Penetapan agenda persidangan berikutnya
Hingga hari ini, naskah dakwaan belum dipublikasikan pada sistem SIPP.
Empat Advokat Mendampingi Terdakwa
Terdakwa Noor Muhammad menunjuk empat penasehat hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 045/SK/SPN/KSKE-NM/XI/2025, yaitu:
- M. Supian Noor, S.H., M.H
- Khairul Fahmi, S.H.I
- Rhema Dewi Jayanti, S.H., M.H
- Zatwa Amelia, S.H
Keempatnya dipastikan hadir untuk mendampingi terdakwa pada sidang perdana besok.
Sidang Berpotensi Menarik Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat seorang individu dari Kalimantan Selatan. Sejumlah pihak diperkirakan akan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut.





