Jakarta, SpectrumBorneo.com – Fenomena meningkatnya laporan masyarakat terhadap aparat kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengajuan pra peradilan menjadi perhatian serius dalam evaluasi sistem penegakan hukum nasional. Perubahan dalam KUHAP Baru memperjelas batasan dan tujuan kedua mekanisme tersebut, sekaligus menjawab keluhan publik terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga mengaku laporan mereka ke polisi tidak mendapatkan respons, tidak diproses, atau dihentikan tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini membuat beberapa pelapor beralih ke jalur Propam, meskipun mekanisme tersebut hanya berfokus pada pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian.
Lapor Propam: Ketika Masyarakat Mengadukan Perilaku Polisi
Propam merupakan pintu pertama yang sering ditempuh masyarakat ketika merasa tindakan polisi tidak profesional. Pengaduan ke Propam meliputi:
pembiaran laporan,
adanya perlakuan tidak adil,
dugaan pungutan liar,
penyalahgunaan wewenang,
ataupun pelanggaran etika lainnya.
Namun Propam memiliki batas kewenangan. Yang diperiksa adalah perilaku anggota polisi, bukan sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Prosesnya bersifat internal, dan sanksi yang diberikan pun bersifat administratif seperti pembinaan, demosi, teguran, hingga pemecatan.
Banyak masyarakat menilai jalur Propam belum tentu menyelesaikan masalah utama: laporan pidana yang mandek.
Pra Peradilan: Jalur Pengadilan untuk Menguji Tindakan Penyidik
Di sisi lain, Pra Peradilan menjadi jalur yang semakin diminati setelah KUHAP baru memperluas kewenangannya. Melalui pra peradilan, masyarakat dapat meminta hakim menguji:
tidak diprosesnya laporan polisi,
penghentian penyidikan yang tidak sah,
tindakan penyitaan yang melanggar prosedur,
atau tindakan penyidik lainnya yang dinilai melawan hukum.
Berbeda dengan Propam, pra peradilan memiliki kekuatan lebih besar karena putusannya dapat memerintahkan penyidik untuk membuka kembali atau memproses laporan.
Seorang pakar hukum pidana menjelaskan,
“Pra peradilan memberi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika penyidik tidak bertindak sesuai prosedur, hakim bisa turun tangan langsung mengoreksi.”
Dorongan KUHAP Baru: Masyarakat Perlu Jalur Koreksi Eksternal
Salah satu alasan utama lahirnya KUHAP baru adalah tingginya keluhan masyarakat terkait laporan yang tidak ditanggapi. Mekanisme internal seperti Propam dinilai tidak memadai untuk memaksa penyidik melanjutkan perkara, karena fokusnya hanya pada pelanggaran etik, bukan pada inti kasus.
KUHAP baru kemudian menegaskan bahwa pra peradilan merupakan alat kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan struktur internal kepolisian ketika laporan mandek.
“KUHAP baru memperluas pengawasan, dari yang sebelumnya hanya internal melalui Propam, kini publik bisa langsung meminta pengadilan menilai kinerja penyidik. Itu langkah maju dalam penegakan hukum,” ujar seorang akademisi hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Fenomena Sosial: Masyarakat Semakin Memilih Jalur Hukum yang Tegas
Data internal menunjukkan adanya peningkatan signifikan laporan ke Propam, diikuti kenaikan permohonan pra peradilan di berbagai pengadilan negeri. Hal ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka.
Beberapa kasus pra peradilan terkenal bahkan memaksa aparat membuka kembali penyidikan yang sebelumnya dihentikan, menjadi preseden penting bagi masyarakat untuk memilih jalur koreksi yang tepat.






