Beranda / Regional Kalimantan / Putusan Sela Dimajukan, Tim Hukum Noor Muhammad Ajak Doa Bersama: Menanti Keadilan di Ruang Tipikor Banjarmasin

Putusan Sela Dimajukan, Tim Hukum Noor Muhammad Ajak Doa Bersama: Menanti Keadilan di Ruang Tipikor Banjarmasin

Banjarmasin – SpectrumBorneo.com
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah, Kabupaten Tapin dengan terdakwa Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi, kembali menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin secara resmi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan sela dari tanggal 5 Desember 2025 menjadi 2 Desember 2025.

Langkah percepatan tersebut mengindikasikan bahwa majelis hakim telah menuntaskan musyawarah internal lebih awal dari perkiraan, memperlihatkan keseriusan dalam menjaga tempo persidangan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sidang Krusial Menentukan Arah Perkara

Putusan sela mendatang akan menjadi momen krusial bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Sidang ini akan menentukan apakah eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima — yang berarti dakwaan dinyatakan batal demi hukum — atau ditolak, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Noor Muhammad yang diketuai oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., menguraikan secara sistematis bahwa surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, dengan sejumlah keberatan pokok:

  1. Proses penyidikan tidak objektif karena terdapat rangkap jabatan antara penyidik dan JPU, yang dinilai bertentangan dengan asas due process of law;
  2. Dakwaan bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara rinci perbuatan Noor Muhammad yang dianggap menimbulkan kerugian negara;
  3. Kerugian negara belum nyata dan belum final, sebab pekerjaan proyek masih dalam tahap progres dan terdapat jaminan pelaksanaan serta jaminan uang muka yang belum dicairkan;
  4. Sengketa bersifat administratif-kontraktual, bukan pidana, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi.

“Kami menilai bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur administratif kontraktual, bukan pidana korupsi. Fakta-fakta hukum menunjukkan pekerjaan proyek masih berjalan dan ada hambatan teknis di luar kendali terdakwa,” ujar M. Supian Noor usai sidang terakhir di Tipikor Banjarmasin.

Seruan Doa dari Penasihat Hukum

Menjelang sidang pembacaan putusan sela yang dipercepat tersebut, M. Supian Noor menyampaikan seruan moral dan spiritual kepada Noor Muhammad, istri dan anak-anaknya, serta seluruh keluarga besar untuk memperbanyak doa dan berserah diri kepada Allah SWT.

“Kami sudah berjuang di jalur hukum dengan segenap kemampuan dan integritas. Kini saatnya kita bertawakal. Saya mengimbau kepada saudara Noor Muhammad, keluarganya, dan seluruh tim hukum untuk bersama-sama memohon kepada Allah SWT, semoga eksepsi yang kami ajukan diterima oleh majelis hakim,” tuturnya.

Supian menambahkan bahwa perjuangan hukum bukan sekadar soal logika yuridis, tetapi juga tentang keikhlasan dan doa. Ia mengingatkan bahwa setiap upaya hukum harus dibingkai dengan keyakinan bahwa keadilan hakiki berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Kami percaya, jika perjuangan ini dilakukan dengan niat yang benar, maka kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya sendiri,” imbuhnya.

Perkara yang Sarat Sorotan Publik

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan senilai Rp4,9 miliar di Kabupaten Tapin, dengan tuduhan bahwa realisasi pekerjaan hanya mencapai sekitar 5,97 persen, sementara uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan. JPU mendalilkan bahwa hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Namun, berdasarkan dokumen dan argumentasi eksepsi, pihak penasihat hukum menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak mangkrak sepenuhnya, melainkan tertunda karena kendala logistik dan administratif. Progres material bahkan disebut sudah dipesan dan dibayar, tetapi terkendala di sisi pengiriman.

Tim hukum menilai, unsur “niat jahat” (mens rea) yang menjadi elemen utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Selain itu, jaminan pelaksanaan proyek yang masih berlaku menjadi indikator bahwa negara belum benar-benar dirugikan secara final.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Dengan percepatan jadwal sidang ke tanggal 2 Desember 2025, semua mata kini tertuju pada majelis hakim Tipikor Banjarmasin. Putusan sela kali ini akan menentukan arah besar perkara — apakah eksepsi dikabulkan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau ditolak sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang yang akan digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut dipastikan terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh keluarga Noor Muhammad, tim penasihat hukum, serta pengamat hukum dari berbagai lembaga di Kalimantan Selatan.

Simbol Doa dan Perjuangan

Di tengah dinamika perkara hukum bernilai miliaran rupiah ini, suasana batin keluarga dan tim hukum Noor Muhammad digambarkan penuh harap. Dalam ilustrasi yang disajikan SpectrumBorneo.com, tampak suasana ruang sidang Tipikor yang hening dan khidmat — di mana penasihat hukum, klien, dan keluarga menundukkan kepala dalam doa sebelum sidang dimulai.

Ilustrasi ini menjadi simbol bahwa perjuangan hukum tidak hanya digerakkan oleh argumentasi, tetapi juga oleh keyakinan dan doa.

Kini, seluruh pihak menanti keputusan majelis hakim pada 2 Desember 2025, yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke babak pembuktian atau justru berakhir dengan kemenangan eksepsi pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *