Balikpapan — SpectrumBorneo.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 dengan mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (19/11/2025), bertempat di RT 07 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, mulai pukul 19.30 WITA.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib, dihadiri oleh puluhan pemuda setempat, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan. Agenda ini merupakan bagian dari kewajiban legislator dalam memberikan edukasi publik terkait regulasi daerah sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam implementasi peraturan tersebut.
Penguatan Pemuda sebagai Subjek Pembangunan Daerah

Dalam sambutannya, H. Fuad Fakhruddin menegaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang disusun untuk mempertegas peran pemuda sebagai pilar pembangunan daerah. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut bukan hanya sebagai panduan normatif, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan pemuda mendapatkan kesempatan dan dukungan yang memadai.
“Peraturan Daerah ini menjadi landasan strategis bagi pemberdayaan dan pengembangan kapasitas pemuda. Kami berharap para pemuda dapat memanfaatkan regulasi ini untuk meningkatkan kompetensi, memperluas jejaring, serta berkontribusi nyata dalam memajukan Kalimantan Timur,” ujar H. Fuad dalam pemaparannya.
Ia menambahkan, momentum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim harus dimanfaatkan oleh generasi muda sebagai peluang besar untuk berkembang dan mengisi berbagai sektor strategis.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Pembangunan IKN membuka banyak peluang, dan kita ingin anak-anak muda Kaltim menjadi pemain utama di dalamnya,” tegasnya.
Narasumber Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Kolaborasi Pemuda
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber berkompeten:
- Ir. Addysuyatno, S.Kom., M.Kom., Ph.D, akademisi dan praktisi teknologi informasi
- Muhlidin, pemerhati kepemudaan dan sosial kemasyarakatan
Acara dipandu oleh Ahmad Barzanie selaku moderator.
Ir. Addysuyatno dalam paparannya menjelaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemuda melalui pendidikan, pelatihan berbasis teknologi, serta inovasi digital. Ia menekankan bahwa tantangan global saat ini menuntut pemuda untuk lebih adaptif, kreatif, dan mampu berkompetisi di berbagai sektor.
Sementara itu, Muhlidin menyoroti pentingnya pembinaan karakter, penguatan mental, serta peran pemuda dalam menjaga harmonisasi sosial di lingkungan masyarakat. Menurutnya, pemuda yang kuat tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial.
Diskusi Interaktif dan Tingginya Antusiasme Peserta
Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Pemuda yang hadir menunjukkan ketertarikan besar terhadap implementasi Perda tersebut, terutama terkait akses program pembinaan, pengembangan organisasi kepemudaan, hingga peluang kerja sama dengan pemerintah daerah.
Beberapa peserta juga menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan fasilitas kepemudaan, ruang kreativitas, serta dukungan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan kewirausahaan.
Komitmen Legislator untuk Hadir di Tengah Pemuda
Di akhir kegiatan, H. Fuad Fakhruddin menyampaikan apresiasi atas antusiasme generasi muda Kelurahan Sumber Rejo. Ia menegaskan bahwa DPRD Kalimantan Timur akan terus berupaya memastikan implementasi Perda Kepemudaan dapat berjalan secara efektif melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, serta seluruh elemen masyarakat.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara H. Fuad Fakhruddin, para narasumber, dan seluruh peserta yang hadir. Para pemuda juga menerima dokumen materi sosialisasi sebagai bahan pemahaman lebih lanjut mengenai isi Perda No. 8 Tahun 2022.






