Beranda / Pendidikan / Ketum PPPKMN Dukung KUHAP Baru: Putusan Bebas Final Dinilai Perkuat Kepastian Hukum dan Tekan Penyalahgunaan Proses Pidana

Ketum PPPKMN Dukung KUHAP Baru: Putusan Bebas Final Dinilai Perkuat Kepastian Hukum dan Tekan Penyalahgunaan Proses Pidana

Jakarta, SpectrumBorneo.com — Menjelang pemberlakuan resmi KUHAP Baru pada 2 Januari 2026, perdebatan mengenai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana semakin menguat. Salah satu pasal yang menuai perhatian adalah ketentuan bahwa putusan bebas di pengadilan tingkat pertama bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di tengah berbagai kritik, suara dukungan datang dari Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, SH., MH., yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam perlindungan hak warga negara dan perbaikan kualitas penegakan hukum.


🟩 “Putusan Bebas Final Adalah Kemenangan Kepastian Hukum”

Dalam wawancara resmi bersama SpectrumBorneo.com, Supian Noor menegaskan bahwa aturan baru ini adalah koreksi penting terhadap praktik penuntutan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Selama ini, terdakwa yang sudah diputus bebas masih terus hidup dalam bayang-bayang ancaman kasasi jaksa. KUHAP Baru mengakhiri ketidakpastian itu. Putusan bebas final adalah bentuk penghormatan negara terhadap keputusan hakim dan hak asasi seseorang yang dinyatakan tidak bersalah.”

Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai penegasan asas peradilan modern, terutama prinsip fair trial dan non bis in idem, yang bertujuan mencegah seseorang diproses berulang kali tanpa alasan kuat.


🟩 Dorong Profesionalisme Penyidik dan Jaksa

Supian Noor menilai bahwa hilangnya kasasi terhadap putusan bebas tidak akan melemahkan peran negara dalam menegakkan hukum. Sebaliknya, hal ini akan memaksa aparat penegak hukum meningkatkan profesionalisme.

“Dengan sistem baru ini, jaksa dan penyidik harus lebih cermat sejak awal. Penyusunan berkas perkara tidak bisa lagi asal-asalan atau berharap pembuktian diperkuat di tingkat kasasi. Ini akan meningkatkan kualitas setiap proses penyidikan dan penuntutan.”

Menurutnya, budaya “limpah dulu, koreksi belakangan” dalam banyak kasus pidana tidak boleh lagi terjadi.


🟩 Hakim Lebih Berani dan Independen

Ketika ditanya mengenai dampak pada dunia kehakiman, Supian Noor menyampaikan optimisme.

“Selama ini banyak hakim merasa tertekan karena potensi putusannya dibatalkan di kasasi. Dengan aturan baru, hakim tingkat pertama diberi ruang penuh untuk memutus berdasarkan keyakinan dan fakta. Ini memperkuat independensi peradilan.”

Ia menambahkan bahwa putusan bebas final dapat memotivasi hakim untuk lebih bertanggung jawab dan objektif, karena merekalah penentu akhir nasib terdakwa.


🟥 Catatan SpektrumBorneo.com: Risiko Tetap Ada, Pengawasan Wajib Diperkuat

Meski mendukung revisi KUHAP, Supian Noor menyampaikan bahwa reformasi ini harus dibarengi dengan pengawasan etik dan transparansi putusan.

“Reformasi hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Integritas hakim, keterbukaan putusan, dan pengawasan publik harus diperkuat. Jika tidak, perubahan besar ini justru bisa disalahgunakan.”

Ia menegaskan bahwa putusan bebas final harus tetap tunduk pada pemeriksaan etik jika ditemukan kejanggalan, intervensi, atau dugaan pelanggaran kode etik hakim.

SpectrumBorneo.com mencatat bahwa di wilayah-wilayah seperti Kalimantan, yang kerap bergulat dengan kasus korupsi tambang, mafia lahan, dan kejahatan terorganisir, perubahan ini dapat memiliki dampak signifikan. Oleh karena itu, ekosistem pengawasan publik menjadi sangat penting.


🟩 PPPKMN Siap Mengawal Implementasi KUHAP Baru

Supian Noor menegaskan bahwa PPPKMN akan terlibat aktif dalam:

edukasi publik tentang hak-hak hukum,

pemantauan proses peradilan,

advokasi bagi warga dalam kasus pidana,

serta dialog dengan institusi penegak hukum agar implementasi KUHAP Baru berjalan efektif dan tidak disalahartikan.

“Kami mendukung KUHAP Baru, tetapi kami juga akan mengawal. Keputusan bebas yang final harus menjadi simbol keadilan, bukan celah bagi penyimpangan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *