Beranda / Pendidikan / Komisi III DPR dan Kemenkumham Bahas RUU Penyesuaian Pidana: Fokus Konversi Hukuman, Kategori Denda Baru, dan Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Komisi III DPR dan Kemenkumham Bahas RUU Penyesuaian Pidana: Fokus Konversi Hukuman, Kategori Denda Baru, dan Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Banjarbaru — SpectrumBorneo.com
Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi penting yang terdiri dari sembilan pasal dan diarahkan untuk menyesuaikan sistem pidana nasional dengan ketentuan KUHP baru.

Pembahasan ini menjadi salah satu agenda prioritas mengingat adanya amanat langsung dari Pasal 613 KUHP, yang mewajibkan pemerintah melakukan harmonisasi dan penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang di luar KUHP maupun dalam peraturan daerah.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, dalam rapat Panitia Kerja Komisi III pada Selasa (26/11), menjelaskan bahwa sembilan pasal tersebut disusun dalam tiga bab utama:

  1. Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP
  2. Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah
  3. Perubahan atas Undang-Undang KUHP

Ia menegaskan urgensi RUU ini sebagai fondasi transisi hukum pidana Indonesia.

“Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” ujar Eddy.


Konversi Pidana Kurungan Menjadi Pidana Denda

Salah satu poin terpenting dalam RUU ini adalah penyesuaian agar pidana kurungan pada sejumlah peraturan di luar KUHP dapat dikurangi, disesuaikan, atau dikonversi menjadi pidana denda. Hal ini dilakukan agar terdapat keseragaman dengan konsep pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan dekriminalisasi, proporsionalitas, dan efisiensi penegakan hukum.

Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru telah mengatur kategori denda secara terstruktur dalam Kategori I hingga Kategori VIII, dengan rentang nilai sebagai berikut:

Kategori I: Maksimal Rp1 juta

Kategori II: Rp10 juta

Kategori III: Rp50 juta

Kategori IV: Rp200 juta

Kategori V: Rp500 juta

Kategori VI: Rp2 miliar

Kategori VII: Rp5 miliar

Kategori VIII: Rp50 miliar

Penentuan kategori denda nantinya tidak hanya mengacu pada nilai kerugian atau bobot pelanggaran, tetapi juga dapat disesuaikan berdasarkan subjek hukum maupun keuntungan finansial yang diperoleh pelaku.


Pidana Denda Tunggal Bisa Diubah Berdasarkan Subjek Hukum

Dalam penjelasan lanjutan, Eddy menyampaikan bahwa untuk tindak pidana yang hanya memuat ancaman pidana denda tunggal, penyesuaian nilai pidana denda dapat dilakukan dengan mempertimbangkan karakter subjek hukum yang dikenai sanksi.

Hal ini terutama diberlakukan pada regulasi yang sebelumnya memuat ancaman denda sangat rendah, yang tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi saat ini.


Penghapusan Pidana Minimum Khusus, Namun Ada Pengecualian

RUU ini juga memuat ketentuan mengenai penghapusan pidana minimum khusus, sebagai langkah harmonisasi dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan fleksibilitas hakim dalam menjatuhkan vonis.

Namun Eddy menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk tindak pidana tertentu yang memiliki dampak serius, seperti:

Tindak Pidana HAM Berat

Terorisme

Pencucian Uang

Tindak Pidana Korupsi tertentu

Dan tindak pidana dengan implikasi keamanan negara


Spektrum Penegakan Hukum Baru: Koherensi Regulasi Menjadi Kunci

RUU Penyesuaian Pidana ini tidak hanya berfokus pada deret angka denda atau pengurangan kurungan, tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk menyatukan sistem hukum pidana Indonesia agar tidak tumpang tindih dan lebih adaptif.

Beberapa aturan di luar KUHP masih menggunakan konstruksi ancaman pidana lama yang tidak kompatibel dengan sistem baru, sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum.

Dengan RUU ini, pemerintah berharap terjadi:

Keseragaman standar pemidanaan

Penguatan kepastian hukum

Efisiensi dalam proses peradilan

Pengurangan overcrowding di lembaga pemasyarakatan


Penutup: RUU Ini Menjadi Pondasi Utama Transformasi KUHP Baru

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR dan Kemenkumham merupakan langkah vital dalam memastikan bahwa transisi ke KUHP baru berjalan lancar dan konsisten.

SpectrumBorneo.com mencatat bahwa harmonisasi regulasi pidana merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pembahasan lanjutan RUU ini dijadwalkan dalam rapat-rapat berikutnya di Senayan, termasuk penyempurnaan naskah akademik dan pembahasan pasal demi pasal.

SpectrumBorneo.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari proses legislasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *