Beranda / Pendidikan / Laporan Diabaikan? Kini Bisa Diuji di Praperadilan: Objek Baru Kontrol Rakyat atas Aparat Penegak Hukum

Laporan Diabaikan? Kini Bisa Diuji di Praperadilan: Objek Baru Kontrol Rakyat atas Aparat Penegak Hukum

SpectrumBorneo.com
Penulis: M. Supian Noor, SH., MH.
(Advokat – Mediator Pengadilan – Pendiri/Ketum Organisasi Perkumpulan Advokat & Mediator serta LBH PPPKMN)


Praperadilan Tidak Lagi Sempit: Laporan yang Mandek Bisa Digugat

Perkembangan hukum acara pidana Indonesia menunjukkan dinamika yang semakin progresif. Jika sebelumnya publik hanya mengenal tiga objek klasik praperadilan, kini terdapat perluasan makna yang semakin menegaskan posisi rakyat sebagai subjek aktif dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu objek yang kini mengemuka adalah ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Pernyataan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mempertegas bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menguji sikap pasif aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan.


Empat Objek Praperadilan dalam Perspektif Perkembangan Hukum

Secara klasik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan meliputi:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
  3. Permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Namun dalam praktik dan perkembangan yurisprudensi, cakupannya meluas, termasuk:

  1. Pengujian terhadap tidak ditindaklanjutinya laporan atau pengaduan masyarakat.

Inilah titik krusial yang menjadi perhatian publik.


Ketika Laporan “Mengendap”: Bentuk Kelalaian atau Pelanggaran Prosedur?

Dalam praktik advokasi, sering ditemukan fenomena:

  • Laporan diterima, namun tidak ada perkembangan signifikan.
  • Tidak diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
  • Proses berlarut tanpa kepastian hukum.
  • Tidak ada kejelasan status penyelidikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan fundamental:
Apakah sikap diam tersebut merupakan diskresi profesional atau bentuk kelalaian yang melanggar asas kepastian hukum?

Dalam negara hukum, setiap laporan wajib diproses sesuai prosedur. Ketika aparat tidak menjalankan kewajiban tersebut tanpa alasan yang sah, maka tindakan pasif itu dapat diuji melalui praperadilan.


Dimensi Konstitusional: Hak atas Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Jika laporan pidana tidak ditindaklanjuti:

  • Korban kehilangan akses keadilan.
  • Kepastian hukum tercederai.
  • Kepercayaan publik terhadap institusi menurun.

Praperadilan menjadi instrumen korektif agar negara tidak bersikap pasif terhadap hak warga.


Analisis Investigatif: Mengapa Ini Penting?

Perlu dipahami, pembiaran laporan tanpa tindak lanjut dapat menimbulkan:

  • Potensi penyalahgunaan kewenangan.
  • Konflik kepentingan tersembunyi.
  • Praktik diskriminatif dalam penegakan hukum.

Dengan membuka ruang praperadilan atas sikap tidak aktif penyidik, sistem hukum memberikan mekanisme pengawasan horizontal melalui hakim tunggal di Pengadilan Negeri.

Hakim akan menilai:

  • Apakah laporan telah ditangani sesuai prosedur?
  • Apakah ada alasan objektif untuk tidak melanjutkan?
  • Apakah hak pelapor telah dihormati?

Praperadilan: Mekanisme Pengawasan, Bukan Perlawanan

Penting ditegaskan, praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem checks and balances.

Aparat yang bekerja profesional tidak perlu khawatir. Justru transparansi dan akuntabilitas akan memperkuat legitimasi institusi.


Kesimpulan: Rakyat Tidak Boleh Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian

Kini semakin jelas, objek praperadilan tidak berhenti pada penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan saja.

Tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat dapat menjadi objek pengujian hukum demi menjamin kepastian dan keadilan.

Dalam negara hukum, diamnya aparat bukanlah akhir dari perjuangan korban.
Hak konstitusional warga tetap dapat diperjuangkan melalui praperadilan.

Karena hukum bukan sekadar prosedur—
melainkan jaminan bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.


SpectrumBorneo.com – Tajam, Edukatif, Profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *