
Jakarta, SpectrumBorneo.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu nama yang paling menonjol adalah Roy Suryo.
Menurut keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, gelar perkara telah dilakukan bersama ahli pidana, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, serta tim internal eksternal sebelum penetapan tersangka.
Klaster tersangka dibagi menjadi dua: klaster pertama lima orang dan klaster kedua tiga orang, termasuk Roy Suryo.
Pasal yang Disangkakan
Untuk klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, penyidik menerapkan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik), dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Status Tersangka & Penahanan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga laporan ini ditulis, Roy Suryo dan rekan-rekannya belum dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Catatan Redaksi
Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Semua pihak tetap memiliki hak untuk mendapat proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangannya dan menyajikan informasi terkini.



