PT Pola Kahuripan Inti Sawit Tuntut Penyerobotan Lahan dan Pemanenan Sawit Ilegal
Pelaihari, SpectrumBorneo.com — Proses persidangan perkara gugatan perdata terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit yang diajukan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit terhadap Sdr. Darna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (11/03/2026).
Sidang yang memasuki agenda ke-2 tersebut menjadi sorotan karena pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan untuk kedua kalinya, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum serta pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa hak.
Kuasa Hukum PT Pola Kahuripan Inti Sawit Hadir di Persidangan

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya yaitu:
M. Supian Noor, SH., MH. dan Rekan dari Lawfirm ADV SPN & REKAN.
Tim kuasa hukum hadir di ruang sidang untuk mengikuti jalannya proses persidangan dan memastikan gugatan yang diajukan oleh kliennya diproses sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi hak kepemilikan dan penguasaan lahan perkebunan milik perusahaan yang diduga telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
“Gugatan ini kami ajukan untuk menegakkan kepastian hukum atas lahan milik klien kami yang diduga telah diserobot serta hasil perkebunannya dipanen tanpa hak,” ujar kuasa hukum penggugat kepada SpectrumBorneo.com.
Tergugat Tidak Hadir Dua Kali
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim mencatat bahwa pihak tergugat tidak hadir untuk kedua kalinya, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Majelis hakim menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak dapat menghambat jalannya proses peradilan, terutama apabila pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut.
Majelis Hakim Tetapkan Agenda Lanjutan: Pemeriksaan Bukti hingga Saksi
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa karena pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan pembelaan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
Agenda yang akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya meliputi:
- Pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat
- Pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek perkara
- Pemeriksaan saksi-saksi
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata, di mana majelis hakim akan menilai keabsahan dokumen, fakta lapangan, serta keterangan para saksi sebelum mengambil pertimbangan hukum.
Dasar Hukum Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan yang diajukan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit didasarkan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Dalam konteks perkara ini, pihak penggugat mendalilkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh tergugat tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga pemanenan buah kelapa sawit yang menjadi hasil produksi dari lahan tersebut.
Apabila terbukti di persidangan, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan yang merugikan secara ekonomi maupun secara hukum bagi pihak perusahaan.
Konflik Lahan Sawit: Persoalan Agraria yang Kompleks
Sengketa terkait lahan perkebunan kelapa sawit bukanlah fenomena baru di Indonesia. Dalam banyak kasus, konflik tersebut muncul akibat:
- tumpang tindih klaim kepemilikan lahan,
- penguasaan lahan tanpa dasar hukum,
- perbedaan persepsi mengenai batas wilayah perkebunan.
Kasus yang sedang bergulir di PN Pelaihari ini menjadi salah satu contoh bagaimana mekanisme hukum perdata digunakan untuk menyelesaikan sengketa agraria secara formal dan konstitusional.
Para pengamat hukum menilai bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan memberikan ruang bagi pembuktian yang objektif serta putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang Akan Berlanjut dengan Tahap Pembuktian
Majelis hakim menjadwalkan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memasuki tahap pembuktian, yang menjadi fase paling krusial dalam perkara perdata.
Pada tahap ini, penggugat akan menghadirkan:
- dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan,
- bukti administrasi terkait objek sengketa,
- serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa hukum yang terjadi.
Hasil dari rangkaian pembuktian tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
SpectrumBorneo.com Akan Terus Mengawal Perkembangan Persidangan
Perkara ini diperkirakan masih akan berjalan dalam beberapa tahapan persidangan sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
SpectrumBorneo.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini sebagai bagian dari komitmen media untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, dan berbasis fakta hukum kepada masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan, agar konflik agraria dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku.






