Banjarmasin – SpectrumBorneo.com, Praktik culas dalam sektor perbankan kembali terbuka di hadapan publik. Tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kuin Alalak resmi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2). Perkara ini menyeret dua mantan mantri BRI dan satu pihak swasta, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8,2 miliar.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa para terdakwa diduga secara sistematis merekayasa pencairan kredit mikro melalui skema kredit fiktif yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2021 hingga 2023. Praktik ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip kehati-hatian perbankan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik negara.
Dua terdakwa yang berstatus mantan mantri BRI diketahui bernama Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah. Keduanya berperan sebagai tenaga pemasar sekaligus pembina kredit mikro, posisi strategis yang semestinya menjadi garda terdepan dalam verifikasi dan pengawasan kelayakan debitur. Sementara itu, Khairunnisa, pihak swasta, diduga menjadi mitra aktif dalam praktik persekongkolan tersebut.
Menurut dakwaan JPU, sedikitnya 190 rekening kredit berhasil dimanipulasi. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemalsuan data, penggunaan identitas debitur fiktif, hingga mencatut identitas warga yang telah meninggal dunia. Seluruh kredit tersebut kemudian dicairkan seolah-olah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, padahal pada kenyataannya tidak pernah ada kegiatan usaha riil yang mendasarinya.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perbankan yang baik (good corporate governance) dan sistem pengendalian internal yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan fraud.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskursus publik mengenai lemahnya pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya pada penyaluran kredit mikro yang selama ini menjadi tulang punggung inklusi keuangan nasional. Fakta bahwa praktik kredit fiktif dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem audit dan supervisi internal bank.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian pada sidang-sidang berikutnya. Para terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Sementara itu, publik menaruh harapan agar perkara ini diusut secara tuntas, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian struktural atau pertanggungjawaban pihak lain yang terkait.
Perkara kredit fiktif di BRI Cabang Kuin Alalak ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor perbankan memiliki dampak berlapis: merugikan keuangan negara, merusak integritas lembaga, serta melemahkan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu menjadi efek jera sekaligus momentum pembenahan serius dalam sistem perbankan nasional.






