Banjarmasin, SpectrumBorneo.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Namun perkara ini tidak sekadar menjadi proses peradilan atas kegagalan proyek konstruksi. Lebih dari itu, persidangan ini memunculkan perdebatan hukum serius mengenai konstruksi pertanggungjawaban dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin, pihak yang didudukkan sebagai terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan fisik proyek.
Bahkan dalam tuntutannya, jaksa menuntut penyedia jasa konstruksi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Namun di tengah proses persidangan, sorotan tajam justru mengarah pada posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak turut dijadikan subjek pertanggungjawaban pidana, meskipun muncul fakta penting terkait jaminan uang muka proyek sebesar 30 persen yang tidak pernah diklaim.
Infrastruktur Publik yang Berujung di Meja Hijau
Proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek konstruksi melibatkan struktur kewenangan yang jelas, yang umumnya terdiri dari:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai perwakilan pengguna anggaran yang memiliki kewenangan pengendalian kegiatan dan penggunaan anggaran.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak dan pengendalian teknis pekerjaan.
- Penyedia jasa konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Pembagian kewenangan ini dirancang sebagai mekanisme checks and balances untuk memastikan proyek berjalan secara akuntabel dan keuangan negara tetap terlindungi.
Namun dalam perkara yang kini disidangkan di Tipikor Banjarmasin, struktur pertanggungjawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan telah dianalisis perannya secara proporsional dalam proses hukum ini.
Jaminan Uang Muka 30 Persen yang Tak Pernah Diklaim
Salah satu fakta penting yang mengemuka dalam persidangan adalah keberadaan jaminan uang muka proyek sebesar 30 persen.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, setiap pembayaran uang muka kepada penyedia wajib disertai jaminan uang muka (advance payment guarantee) yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi.
Instrumen ini memiliki fungsi strategis sebagai perlindungan keuangan negara, antara lain:
- menjamin pengembalian uang muka apabila kontrak gagal dilaksanakan
- menjadi instrumen mitigasi risiko dalam proyek konstruksi
- melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat kegagalan proyek
Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa jaminan uang muka tersebut tidak pernah diklaim, meskipun kondisi proyek membuka kemungkinan dilakukannya klaim sebagai langkah pengamanan keuangan negara.
Situasi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif dalam pengendalian proyek serta pengamanan anggaran negara.
Penyedia Mengembalikan Seluruh Uang Muka
Fakta lain yang mencuat di ruang sidang adalah bahwa penyedia jasa konstruksi telah mengembalikan seluruh uang muka proyek yang sebelumnya diterima.
Pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela di hadapan majelis hakim dan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian negara memang tidak menghapus unsur pidana, tetapi kerap dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim.
Langkah tersebut setidaknya menunjukkan adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara, meskipun proses pidana tetap berjalan.
Posisi KPA dalam Sorotan
Perhatian publik kini justru tertuju pada peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara ini.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, KPA memiliki posisi strategis dalam:
- pengendalian penggunaan anggaran
- pengawasan pelaksanaan kegiatan
- pengamanan keuangan negara dalam setiap tahapan proyek
Karena itu, sejumlah praktisi hukum mempertanyakan mengapa KPA tidak turut dimintai pertanggungjawaban pidana, khususnya terkait fakta bahwa jaminan uang muka yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keuangan negara tidak pernah diklaim.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan maupun hukum pengadaan barang dan jasa, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah fungsi pengendalian proyek telah dijalankan secara optimal oleh seluruh pejabat yang memiliki kewenangan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Persidangan perkara proyek jembatan Tapin kini tidak hanya menjadi proses hukum biasa, tetapi juga ujian bagi integritas penegakan hukum dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin memiliki kewenangan untuk menilai secara objektif:
- konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum
- fakta-fakta yang terungkap di persidangan
- serta tingkat pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam rantai kewenangan proyek
Putusan yang nantinya dijatuhkan bukan hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara proyek pemerintah di masa depan.
Di sisi lain, publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Banyak pihak menilai bahwa kasus tersebut akan menjadi indikator apakah penegakan hukum berjalan secara objektif dan proporsional, atau justru kembali menguatkan persepsi lama bahwa hukum sering kali tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pun kini menjadi panggung penting yang akan menentukan sejauh mana keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara proyek infrastruktur publik di Kalimantan Selatan.






