Jakarta — Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023–2024 terus berkembang. Sejumlah biro perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) diketahui mulai mengembalikan dana kepada KPK sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan KPK yang fokus pada dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus melalui penyelenggara perjalanan ibadah haji. Namun, terdapat dugaan distribusi kuota dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Pihak KPK menyampaikan bahwa sejumlah penyelenggara travel telah berinisiatif mengembalikan dana terkait mekanisme kuota tersebut. Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum merinci total nilai dana yang dikembalikan maupun nama-nama biro perjalanan yang terlibat, karena proses pendalaman perkara masih berlangsung.
Travel di Kalimantan Turut Dipanggil
Selain pemeriksaan terhadap pelaku usaha travel di pusat, KPK juga melakukan pendalaman terhadap biro perjalanan di berbagai daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa penyelenggara travel di wilayah Kalimantan, termasuk di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada level nasional, tetapi juga menyasar jaringan dan pihak terkait di daerah.
Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa pengembalian dana oleh para penyelenggara travel tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Lembaga tersebut masih menelusuri aliran dana, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena terkait langsung dengan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif memilih biro perjalanan, memastikan legalitas, kredibilitas, dan transparansi perusahaan penyelenggara ibadah.




