SpectrumBorneo.com – Banjarbaru, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) sejak Januari 2026 menjadi titik balik penting dalam penertiban praktik pinjaman uang ilegal atau yang dikenal luas sebagai rentenir. Tidak hanya menyasar usaha pinjaman tanpa izin, KUHP baru juga membuka ruang pidana terhadap cara penagihan yang menekan, intimidatif, dan melawan hukum, termasuk jika menyasar keluarga debitur.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Indonesia (PPPKMN), M. Supian Noor, menegaskan bahwa Pasal 273 dan Pasal 335 KUHP dapat diterapkan secara kumulatif terhadap rentenir yang masih menjalankan praktiknya di tahun 2026.
“KUHP Nasional sudah berlaku. Jika seseorang menjalankan usaha pinjaman uang tanpa izin, untuk mencari keuntungan, dan dilakukan sebagai kebiasaan, maka Pasal 273 KUHP dapat menjeratnya. Ini bukan lagi wacana, tetapi hukum positif yang berlaku,” ujar Supian Noor.
Ia menjelaskan, Pasal 273 KUHP secara tegas mengkriminalisasi usaha pemberian pinjaman uang tanpa izin otoritas berwenang, apabila dilakukan secara berulang dan berorientasi keuntungan. Fokus pasal ini bukan pada besar kecilnya bunga semata, melainkan pada praktik usaha keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Supian Noor menyoroti praktik penagihan yang kerap dilakukan secara sewenang-wenang, bahkan menyasar pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut.
“Utang adalah tanggung jawab pribadi debitur. Orang tua, istri, atau anggota keluarga tidak bisa dipaksa membayar, kecuali mereka penjamin. Jika rentenir tetap menagih dengan tekanan atau intimidasi, maka Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan bisa diterapkan,” tegasnya.
Menurutnya, penagihan yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah keluarga, melakukan tekanan psikologis, ancaman, atau perlakuan tidak menyenangkan, dapat dikualifikasikan sebagai pemaksaan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP.
PPPKMN menilai, kombinasi Pasal 273 dan Pasal 335 KUHP merupakan instrumen hukum baru yang kuat untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir yang selama ini sulit disentuh pidana.
“KUHP baru memberi pesan tegas: mencari keuntungan dari penderitaan orang lain dengan cara ilegal, apalagi disertai teror penagihan, bukan lagi sekadar persoalan perdata, tetapi kejahatan,” tambah Supian Noor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami penagihan ilegal, khususnya ketika penagihan dilakukan setelah 2026 dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Negara hadir melalui KUHP Nasional. Yang penting, masyarakat berani bersuara dan aparat menegakkan hukum secara konsisten,” pungkasnya.
📝 Catatan Redaksional
Tulisan ini bersifat informatif dan edukatif, tidak dimaksudkan sebagai penghakiman, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.






