Beranda / Pengadilan / DISPARITAS DAN DISKRESI HAKIM: SAAT KEADILAN BERJALAN TANPA KOMPAS YANG SAMA

DISPARITAS DAN DISKRESI HAKIM: SAAT KEADILAN BERJALAN TANPA KOMPAS YANG SAMA

Ketika Denda Rp1 Miliar Dapat Diganti Tiga Bulan Penjara, Sementara Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah Berujung Subsider Bertahun-Tahun, Publik Berhak Bertanya: Di Mana Letak Ukuran Keadilan Itu?

Oleh : M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med ( Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, Ketum PERKADIN (PPPKMN) )

OPINI : SpectrumBorneo.com

Dalam ruang sidang, palu hakim tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa. Palu itu juga membentuk persepsi masyarakat tentang wajah keadilan yang sesungguhnya.

Karena itu, setiap putusan pengadilan tidak pernah berdampak hanya kepada pihak yang berperkara. Putusan juga menjadi cermin bagaimana negara menjalankan hukum, menegakkan keadilan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun di tengah berbagai putusan yang lahir setiap hari, terdapat satu persoalan yang terus mengusik logika masyarakat: mengapa besaran pidana subsider terhadap denda dan uang pengganti sering kali tampak tidak memiliki pola yang konsisten?

Dalam sejumlah perkara korupsi, publik dapat menemukan fakta yang memunculkan tanda tanya besar. Ada terdakwa yang dijatuhi denda hingga miliaran rupiah tetapi hanya dibebani pidana subsider beberapa bulan penjara. Sebaliknya, terdapat terdakwa lain yang dibebani uang pengganti dalam jumlah lebih kecil namun menghadapi ancaman subsider hingga bertahun-tahun.

Fenomena seperti ini bukan sekadar angka dalam putusan. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah hukum telah diterapkan secara konsisten?

Diskresi Hakim: Jantung Kemerdekaan Peradilan

Harus diakui, hakim memang tidak boleh diperlakukan seperti mesin penghitung matematika.

Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Ada pelaku utama dan ada pelaku pembantu. Ada yang menikmati hasil kejahatan secara langsung, ada yang hanya terlibat secara terbatas. Ada yang beritikad buruk sejak awal, ada pula yang terseret dalam sistem yang lebih besar.

Baca Juga :  Dua Oknum LSM Terdesak Bukti, Spektrum Kasus Makin Terang — PH PT KBP Desak Polres Barsel Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Karena itulah hukum memberikan ruang yang disebut diskresi yudisial.

Diskresi merupakan nafas dari kemerdekaan hakim. Tanpa diskresi, hakim hanya akan menjadi operator undang-undang yang bekerja secara otomatis tanpa mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Dalam konteks itu, diskresi adalah kebutuhan.

Namun persoalannya bukan pada keberadaan diskresi itu sendiri.

Persoalannya muncul ketika diskresi tidak lagi dipahami publik sebagai alat untuk mencapai keadilan, melainkan terlihat sebagai sumber ketidakpastian.

Ketika Perbedaan Menjadi Terlalu Jauh

Masyarakat pada dasarnya dapat menerima bahwa dua perkara berbeda akan menghasilkan putusan yang berbeda.

Yang sulit diterima adalah ketika perkara yang terlihat relatif serupa menghasilkan konsekuensi hukum yang sangat jauh berbeda tanpa penjelasan yang mudah dipahami.

Di sinilah lahir apa yang dikenal sebagai disparitas pemidanaan.

Disparitas bukan berarti hakim salah.

Disparitas juga bukan berarti terjadi penyimpangan.

Tetapi disparitas yang terlalu lebar dapat menciptakan persoalan serius: hilangnya prediktabilitas hukum.

Masyarakat mulai kesulitan memahami hubungan antara nilai kerugian negara, besaran denda, uang pengganti, dan lamanya pidana subsider.

Akibatnya, muncul kesan bahwa ukuran keadilan berubah-ubah tergantung siapa yang mengadili dan di mana perkara itu diperiksa.

Apabila persepsi seperti ini terus berkembang, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap satu putusan, melainkan kepercayaan terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Bahaya Ketika Hukum Sulit Diprediksi

Salah satu fungsi utama hukum adalah menciptakan kepastian.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Sempat Dimintai Tebusan Rp200 Juta

Kepastian hukum tidak berarti seluruh putusan harus identik.

Kepastian hukum berarti masyarakat dapat memahami alasan mengapa suatu putusan berbeda dengan putusan lainnya.

Saat seseorang melakukan suatu perbuatan, ia harus dapat memperkirakan konsekuensi hukum yang mungkin diterimanya.

Begitu pula ketika publik membaca putusan pengadilan.

Mereka berhak mengetahui mengapa uang pengganti Rp600 juta dapat disubsider dua tahun penjara, sementara denda Rp1 miliar mungkin hanya disubsider beberapa bulan.

Tanpa parameter yang jelas, hukum berpotensi dipersepsikan sebagai wilayah yang sulit dipahami bahkan oleh masyarakat yang berusaha mempelajarinya.

Padahal kepercayaan publik tumbuh dari transparansi dan konsistensi.

Sudah Saatnya Ada Pedoman yang Lebih Terukur

Perdebatan mengenai disparitas sesungguhnya bukanlah perdebatan baru.

Banyak negara telah mengembangkan sentencing guidelines atau pedoman pemidanaan yang memberikan batasan objektif bagi hakim tanpa menghilangkan independensinya.

Pedoman seperti itu tidak bertujuan membelenggu hakim.

Sebaliknya, pedoman berfungsi sebagai kompas.

Hakim tetap bebas menentukan arah putusan berdasarkan fakta perkara, tetapi kompas tersebut memastikan bahwa arah yang ditempuh masih berada dalam koridor yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Indonesia memang telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pemidanaan. Namun hingga kini belum terdapat formula yang benar-benar rinci mengenai hubungan antara besaran denda, uang pengganti, dan lamanya pidana subsider.

Akibatnya, ruang interpretasi menjadi sangat luas.

Dan ketika ruang interpretasi terlalu luas, potensi disparitas pun semakin besar.

Mencari Titik Temu Antara Keadilan dan Kepastian

Perdebatan ini pada akhirnya tidak boleh dipahami sebagai pertarungan antara keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  “Haji ‘War Ticket’: Solusi Revolusioner atau Ancaman Baru Keadilan Jamaah?”

Keduanya bukan musuh.

Keduanya adalah pasangan yang harus berjalan bersama.

Keadilan membutuhkan kepastian agar tidak berubah menjadi subjektivitas.

Kepastian membutuhkan keadilan agar tidak berubah menjadi kekakuan.

Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menjaga keseimbangan keduanya.

Diskresi hakim harus tetap dihormati sebagai simbol kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai ukuran-ukuran yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman.

Karena pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pengadilan tidak dibangun hanya oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh putusan yang dapat dipahami.

Catatan Akhir

Persoalan disparitas dan diskresi hakim sesungguhnya bukan sekadar perdebatan akademik di ruang kuliah hukum.

Ini adalah persoalan yang menyentuh rasa keadilan masyarakat secara langsung.

Setiap kali publik menemukan dua putusan yang tampak tidak sebanding, pertanyaan yang muncul selalu sama: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi atau dugaan.

Ia harus dijawab dengan transparansi, argumentasi hukum yang kuat, dan sistem pemidanaan yang semakin terukur.

Sebab dalam negara hukum, keadilan memang harus ditegakkan.

Tetapi keadilan juga harus terlihat ditegakkan.

Dan untuk mewujudkannya, hukum memerlukan satu hal yang tidak kalah penting dari keadilan itu sendiri: konsistensi.

SpectrumBorneo.com mengajak pembaca untuk berdiskusi.

Menurut Anda, apakah Indonesia sudah saatnya memiliki pedoman nasional yang lebih rinci dalam menentukan pidana subsider denda dan uang pengganti agar disparitas pemidanaan dapat diminimalkan? Ataukah diskresi hakim sebaiknya tetap dibiarkan seluas-luasnya demi menjaga keadilan substantif dalam setiap perkara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *