Kekhawatiran atas Penegakan Hukum yang Menjangkau Ranah Keputusan Bisnis Disebut Membuat Banyak Profesional Enggan Masuk BUMN dan Jabatan Publik Strategis
JAKARTA – SpectrumBorneo.com
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., yang mengaku pernah menolak tawaran menduduki posisi Direksi PT Pertamina meskipun disebut memiliki potensi penghasilan hingga Rp1 miliar per bulan, memicu perbincangan luas di ruang publik.
Dalam sebuah diskusi yang beredar melalui media sosial, Prof. Yetty menyampaikan bahwa alasan utama dirinya tidak tertarik menduduki jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan semata persoalan materi, melainkan adanya kekhawatiran terhadap risiko hukum yang dapat muncul dari setiap kebijakan bisnis yang diambil.
Pernyataan tersebut menyentuh salah satu isu yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga pejabat publik, yakni batas antara business judgment yang keliru dengan perbuatan korupsi yang dapat dipidana.
Menurut Prof. Yetty, seorang direksi atau pejabat publik dapat saja mengambil keputusan bisnis yang pada saat itu dinilai rasional dan dilakukan dengan itikad baik, namun ketika hasilnya tidak sesuai harapan atau menimbulkan kerugian, keputusan tersebut berpotensi ditarik ke ranah pidana.
Dalam cuplikan video yang beredar, ia bahkan menyampaikan kekhawatirannya bahwa seorang pengambil keputusan bisa berakhir berhadapan dengan proses hukum apabila kebijakan yang dibuat kemudian dinilai sebagai bentuk penyimpangan oleh aparat penegak hukum.
Fenomena yang Menjadi Kekhawatiran Banyak Profesional
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara yang melibatkan pejabat negara maupun pimpinan BUMN memang memunculkan diskursus mengenai sejauh mana kebijakan yang gagal atau menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Beberapa kasus yang sering menjadi bahan perdebatan publik antara lain perkara yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kebijakan impor gula, perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta sejumlah persoalan hukum yang sempat dikaitkan dengan kebijakan pengadaan dan digitalisasi pendidikan pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Meski masing-masing perkara memiliki karakteristik, alat bukti, dan konstruksi hukum yang berbeda, muncul pandangan dari sebagian akademisi dan praktisi bahwa aparat penegak hukum perlu berhati-hati membedakan antara kebijakan yang salah (error of judgment), risiko bisnis (business risk), dan tindakan yang memang mengandung unsur korupsi seperti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Efek Psikologis terhadap Pengambil Kebijakan
Pengamat hukum menilai, apabila setiap keputusan bisnis yang berujung kerugian negara secara otomatis dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi, maka akan muncul fenomena fear of decision making atau ketakutan mengambil keputusan.
Kondisi tersebut berpotensi membuat direksi BUMN, pejabat pemerintah, hingga pimpinan lembaga negara menjadi terlalu berhati-hati sehingga menghambat inovasi, investasi, dan percepatan pembangunan.
Tidak sedikit kalangan profesional yang sebenarnya memiliki kompetensi tinggi justru memilih tetap berada di dunia akademik atau sektor swasta daripada masuk ke jabatan publik yang sarat risiko hukum.
Pernyataan Prof. Yetty dinilai merepresentasikan kegelisahan yang selama ini berkembang di kalangan pengambil kebijakan, khususnya terkait kepastian hukum dalam pengelolaan korporasi negara.
Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi
Dalam teori hukum korporasi modern dikenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu doktrin yang memberikan perlindungan kepada direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Prinsip ini pada dasarnya bertujuan mendorong para direksi berani mengambil keputusan strategis tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi ketika risiko bisnis tidak berjalan sesuai rencana.
Namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih sering menjadi perdebatan ketika menyangkut pengelolaan keuangan negara atau BUMN yang memiliki keterkaitan dengan aset negara.
Perlu Kepastian Batas antara Risiko dan Korupsi
Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tegas, tetapi di sisi lain diperlukan kejelasan parameter untuk membedakan kebijakan yang salah dengan perbuatan koruptif.
Tanpa batas yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian hukum yang justru menghambat keberanian pejabat publik dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis yang dibutuhkan negara.
Pernyataan Prof. Yetty Komalasari Dewi akhirnya tidak hanya menjadi cerita tentang penolakan jabatan bergengsi dengan penghasilan fantastis, melainkan juga membuka kembali perdebatan lama mengenai hubungan antara kebijakan publik, risiko bisnis, dan penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.
Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi, pertanyaan mendasar yang kembali mengemuka adalah: sampai di mana batas kesalahan kebijakan dapat dipidana, dan kapan sebuah keputusan bisnis harus dipandang sebagai risiko yang memang melekat dalam setiap aktivitas usaha?
Pertanyaan tersebut menjadi penting dijawab agar semangat pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberanian para profesional terbaik bangsa untuk mengabdi di sektor publik dan BUMN.






