Forum yang Digelar Pemerintah Desa Tidak Mampu Menentukan Status Lahan Karena Klaim Warga Belum Disertai Alas Hak, Peta Bidang, maupun Data Pertanahan yang Dapat Diverifikasi
TANAH LAUT – SpectrumBorneo.com
Harapan sebagian warga Desa Kintap Kecil untuk memperoleh kepastian mengenai batas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka persoalkan masih harus tertunda. Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (5/6/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesimpulan mengenai status lahan yang menjadi objek klaim masyarakat.
Alih-alih menemukan titik terang, forum tersebut justru mengungkap persoalan mendasar yang selama ini menjadi hambatan utama penyelesaian sengketa, yakni belum adanya dokumen kepemilikan atau alas hak yang dapat digunakan sebagai dasar pembuktian atas klaim yang disampaikan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Kintap Kecil itu dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 15.30 WITA. Hadir dalam kegiatan tersebut aparatur desa, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan pemegang HGU, serta kuasa hukum perusahaan.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan keyakinan bahwa terdapat bidang tanah yang menurut mereka berada di luar kawasan HGU perusahaan. Namun ketika pembahasan memasuki tahap verifikasi, klaim tersebut belum dapat diuji lebih lanjut karena tidak didukung dokumen yang memadai.
Tidak terdapat sertifikat, surat keterangan penguasaan tanah, peta bidang, titik koordinat, hasil pengukuran resmi, maupun dokumen pertanahan lainnya yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan secara pasti posisi lahan yang dipersoalkan.
Akibatnya, forum tidak dapat memastikan apakah wilayah yang diklaim masyarakat memang berada di luar kawasan HGU atau justru masih termasuk dalam area yang telah memperoleh hak pengelolaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa Pertanahan Tidak Dapat Diputuskan Berdasarkan Persepsi
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum perusahaan, M. Supian Noor, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan Pemerintah Desa sekaligus komitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan persepsi, asumsi, atau pengakuan sepihak.
“Perusahaan menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun dalam persoalan pertanahan, setiap klaim harus dibuktikan melalui dokumen yang sah agar dapat diuji secara objektif. Tanpa dasar pembuktian yang jelas, sangat sulit menentukan status suatu bidang tanah secara tepat dan adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan legalitas yang diberikan negara melalui perizinan dan dokumen HGU yang berlaku. Oleh karena itu, setiap klaim yang menyatakan suatu wilayah berada di luar areal HGU harus dapat dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Fakta yang Terungkap Justru Menunjukkan Kekosongan Data
Selama proses pembahasan berlangsung, para peserta forum pada dasarnya memiliki pandangan yang sama bahwa penentuan status tanah tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan klaim lisan.
Status hukum suatu bidang tanah harus ditentukan melalui pembuktian yang mengacu pada dokumen resmi, data fisik, hasil pengukuran, peta bidang, titik koordinat, serta data pertanahan yang dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Namun hingga forum berakhir, data-data tersebut belum tersedia sehingga tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa yang memiliki hak atas wilayah yang dipersoalkan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang selama ini masih memerlukan proses pembuktian yang lebih komprehensif sebelum dapat ditarik menjadi sebuah kesimpulan hukum.
Verifikasi Menyeluruh Menjadi Kunci Penyelesaian
Sejumlah pihak yang hadir menilai penyelesaian persoalan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui verifikasi lanjutan dengan melibatkan data yang lebih lengkap dan akurat.
Beberapa dokumen yang dinilai perlu dilakukan pencocokan antara lain alas hak masyarakat, peta bidang tanah, data koordinat lokasi, hasil pengukuran lapangan, data pertanahan resmi, serta peta HGU perusahaan yang masih berlaku.
Melalui proses tersebut, posisi lahan yang dipersoalkan dapat diuji secara objektif sehingga menghasilkan kepastian hukum yang tidak merugikan salah satu pihak.
Kepastian Hukum Harus Menjadi Kepentingan Bersama
M. Supian Noor menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum. Namun di sisi lain, pemegang hak yang telah memperoleh legalitas dari negara juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Apabila memang terdapat hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum, tentu wajib dihormati. Namun apabila suatu wilayah merupakan bagian dari HGU yang sah, maka hal tersebut juga harus dihormati demi menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Kintap Kecil yang memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Meski belum menghasilkan keputusan mengenai batas wilayah yang dipersoalkan, forum tersebut setidaknya memperlihatkan satu fakta penting: penyelesaian sengketa pertanahan tidak dapat dibangun di atas klaim semata.
Sampai adanya data dan dokumen yang dapat diverifikasi, status lahan yang dipersoalkan masih belum dapat dipastikan. Karena itu, proses pembuktian menjadi langkah yang tidak dapat dihindari apabila seluruh pihak menginginkan penyelesaian yang adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.






