Beranda / Perkebunan / Kuasa Hukum PT PKIS Siapkan Langkah Hukum Terkait Klaim Lahan dan Dugaan Penyerobotan Sawit

Kuasa Hukum PT PKIS Siapkan Langkah Hukum Terkait Klaim Lahan dan Dugaan Penyerobotan Sawit

TANAH LAUT, SpectrumBorneo.Com — Kuasa Hukum PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS), M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med, dari Law Firm ADV SPN & Rekan, melakukan pendataan dan investigasi lapangan terkait dugaan penguasaan lahan dan pemanenan sawit milik perusahaan oleh sejumlah pihak.

Investigasi dilakukan di area perkebunan tersebut sebagai respon perusahaan atas adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengklaim lahan dan melakukan panen buah sawit secara tanpa hak selama beberapa tahun terakhir.

“Terdapat pihak yang diduga melakukan penguasaan dan pemanenan sawit secara melawan hukum selama lebih dari empat tahun. Hal ini menyebabkan kerugian perusahaan yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar M. Supian Noor di lokasi investigasi.

Supian menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan menegakkan hukum. Jalur perdata kami tempuh untuk meminta ganti rugi, dan jalur pidana untuk memastikan adanya efek jera bagi siapapun yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari aset perusahaan,” tegasnya.

Dasar Hukum Perdata

Perbuatan mengambil atau menguasai hasil kebun tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1365 KUHPerdata

Barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.

Dasar Hukum Pidana

Berdasarkan temuannya, perusahaan menilai dugaan perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal:

Pasal 385 KUHP

Menguasai tanah tanpa hak dan menjual/menguasai hasilnya
Ancaman hukuman: hingga 4 tahun penjara

Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

Pencurian dilakukan secara terencana/terus-menerus
Ancaman hukuman: hingga 7 tahun penjara

Pasal 55 KUHP

Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana juga dapat dipidana

Selain itu, jika terdapat unsur penguasaan tanah pihak lain secara paksa, maka berpotensi pula menerapkan:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila wilayah dalam kriteria kehutanan tertentu)

UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014, Pasal 55 & 107

Melakukan perusakan/perampasan hasil kebun
Ancaman hukuman: sampai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar

Supian menegaskan, langkah hukum ditempuh secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak siapapun yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, bukan mengambil alih lahan dan hasil kebunnya secara sepihak,” tutupnya.


Catatan Redaksi

Perkara ini masih dalam proses investigasi hukum. SpectrumBorneo.Com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *