Beranda / Hukum / RUU KUHAP Disempurnakan: Sejalan dengan Standar Internasional dan Mengedepankan Keadilan Substantif

RUU KUHAP Disempurnakan: Sejalan dengan Standar Internasional dan Mengedepankan Keadilan Substantif

SpectrumBorneo.com — Jakarta.
Pemerintah dan DPR kembali menegaskan komitmen pembaruan hukum pidana melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini memuat 14 substansi pokok penyempurnaan. Pembaruan ini dinilai penting untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

🔹 1. Penyesuaian dengan Standar Internasional

Substansi pertama menekankan bahwa hukum pidana Indonesia harus harmonis dengan berbagai konvensi internasional. RUU KUHAP secara khusus mengacu pada:

Konvensi CEDAW (Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),

UNCAC (Konvensi PBB Anti Korupsi),

serta instrumen internasional lain yang relevan.

Penyesuaian ini dimaksudkan agar perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, dan prinsip non-diskriminasi di Indonesia berjalan selaras dengan standar global.

🔹 2. Sinkronisasi dengan KUHP Nasional

Sebagai substansi kedua, RUU KUHAP diselaraskan dengan KUHP Nasional yang telah direvisi sebelumnya. Penyelarasan ini membawa orientasi baru dalam penegakan hukum, yaitu:

rehabilitatif,

restitutif,

serta penguatan keadilan substantif bagi para pihak.

Pemerintah menilai pendekatan ini lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

🔹 3. Penguatan Prinsip Penegakan Hukum Berkeadilan

Substansi berikutnya (ketiga dan seterusnya) secara garis besar menekankan:

kepastian hukum,

transparansi proses peradilan,

perlindungan hak tersangka, terdakwa, hingga korban,

serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

RUU KUHAP juga diharapkan mampu memperbaiki isu-isu lama seperti penyalahgunaan kewenangan, lambannya proses hukum, maupun tumpang tindih aturan teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *