SpectrumBorneo.com — Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak menghapus proses persidangan. Setiap terdakwa yang mengajukan pengakuan bersalah tetap harus diadili di hadapan hakim, guna menjamin prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Eddy—sapaan akrabnya—dalam kegiatan Sosialisasi KUHAP yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (30/1). Ia sekaligus meluruskan anggapan keliru yang berkembang di ruang publik bahwa pengakuan bersalah berarti perkara tidak lagi disidangkan.
“Ada anggapan, pengakuan bersalah itu tidak disidangkan. Itu keliru. Pengakuan bersalah tetap diproses dan tetap diadili,” tegas Eddy di hadapan peserta sosialisasi.
Pengakuan Bersalah Bukan Penghentian Perkara
Eddy menjelaskan, plea bargain dalam KUHAP baru merupakan mekanisme hukum untuk efisiensi dan keadilan restoratif, bukan jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, proses hukum tetap berjalan, termasuk pemeriksaan hakim di persidangan.
Konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah, lanjut Eddy, adalah pengurangan tuntutan pidana oleh jaksa, bukan penghapusan pidana itu sendiri. Ia memberi ilustrasi, apabila suatu tindak pidana diancam pidana tiga tahun penjara, maka dengan pengakuan bersalah disertai tanggung jawab—seperti ganti rugi—tuntutan dapat dikurangi secara proporsional.
“Bukan berarti bebas. Tetap diproses. Hanya saja, tuntutannya bisa lebih ringan,” jelasnya.
Diatur Ketat dalam KUHAP Baru
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa ketentuan pengakuan bersalah diatur secara limitatif dalam Pasal 78 KUHAP baru. Mekanisme ini tidak berlaku untuk semua perkara, melainkan hanya dapat diterapkan dengan syarat ketat, antara lain:
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V;
- Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Pembatasan ini, menurut Eddy, dirancang untuk mencegah penyalahgunaan plea bargain sekaligus memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama sistem peradilan pidana.
Hakim Tetap Penentu Akhir
Dalam sistem KUHAP baru, pengakuan bersalah tidak otomatis mengikat hakim. Hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai kebenaran pengakuan, proporsionalitas tuntutan, serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya keadilan kepada kesepakatan antara jaksa dan terdakwa. Hakim adalah benteng terakhir keadilan,” ujar Eddy.
DPA dan Denda Damai
Sebagai penutup, Eddy juga menyinggung pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan mekanisme denda damai dalam KUHAP baru. Instrumen ini ditujukan untuk perkara tertentu dengan orientasi pemulihan kerugian negara atau korban, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan pengawasan peradilan.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Pernyataan Wamenkum ini menjadi penting di tengah derasnya opini publik yang kerap menyederhanakan konsep plea bargain. Pemerintah menilai edukasi hukum kepada masyarakat mutlak diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dengan ditegaskannya bahwa pengakuan bersalah tetap disidangkan, KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.






