Beranda / Seputar Banua / Skandal Hibah Rp40 Miliar Menggema: Stempel Toko dan Nota Kosong Ditemukan di Kantor KPU Kotim

Skandal Hibah Rp40 Miliar Menggema: Stempel Toko dan Nota Kosong Ditemukan di Kantor KPU Kotim

Sampit – SpectrumBorneo.com — Dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp40 miliar di lingkungan KPU Kotawaringin Timur memasuki babak krusial. Temuan mengejutkan berupa stempel toko, nota kosong, hingga kuitansi rumah makan yang belum terisi disebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

Temuan yang Menguatkan Dugaan Manipulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang yang ditemukan penyidik diduga berkaitan dengan praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ). Stempel toko dan nota kosong dinilai berpotensi digunakan untuk menyusun dokumen transaksi fiktif.

Selain itu, penyidik juga dikabarkan menemukan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak orisinal, serta sejumlah perangkat elektronik dan dokumen keuangan yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Jejak Penindakan

Proses hukum dalam perkara ini bergerak sistematis:

  • 12 Januari 2026: Penggeledahan dilakukan di kantor KPU, BPKAD, serta sejumlah penyedia jasa. Penyidik menyita puluhan telepon seluler, laptop, dan berkas keuangan.
  • 19 Januari 2026: Delapan saksi diperiksa, termasuk pejabat dan pihak ketiga.
  • 22 Januari 2026: Pimpinan KPU Kotim dipanggil untuk klarifikasi lanjutan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

“Kita tunggu perhitungan kerugian negara dan akan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Status Hukum: Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Per Januari 2026, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski belum ada penetapan tersangka resmi, sumber internal menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersangka sangat bergantung pada hasil audit dan penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang. Dalam praktik tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan komponen vital untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dugaan Modus

Beberapa dugaan modus yang mengemuka antara lain:

  • Mark-up harga barang dan jasa
  • SPJ fiktif
  • Pengadaan barang/jasa yang tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut institusi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *