BATAM, SpectrumBorneo.com – Tangis pecah di ruang sidang saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadan. Pria muda yang baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu kini harus menghadapi ancaman pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia.
Perkara ini bermula saat kapal tanker asing yang ditumpanginya dicegat aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ketika memasuki perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai dua ton.
Fandi, yang disebut bekerja di kapal tersebut, ikut diamankan dan kemudian diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Batam.
“Tidak Memiliki Kewenangan atas Muatan Kapal”
Dalam narasi pembelaan yang berkembang di ruang publik, disebutkan bahwa Fandi baru tiga hari bekerja dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal. Ia bahkan disebut belum sempat menerima gaji pertamanya.
Namun dalam perspektif hukum pidana, pembuktian tidak semata bertumpu pada lamanya bekerja, melainkan pada konstruksi peran, pengetahuan (mens rea), serta keterlibatan aktif atau pasif dalam tindak pidana tersebut.
Jaksa menilai unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, terutama terkait perbuatan membawa, menguasai, atau menjadi bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika skala besar. Untuk jumlah yang sangat signifikan, ancaman hukuman maksimal memang dapat berupa pidana mati.
Dimensi Hukum: Peran, Pengetahuan, dan Pertanggungjawaban
Dalam hukum pidana, ada beberapa aspek penting yang akan diuji di persidangan:
- Apakah terdakwa mengetahui adanya narkotika di dalam kapal?
- Apakah terdapat peran aktif, atau sekadar keberadaan pasif sebagai awak kapal?
- Apakah ada bukti komunikasi, aliran dana, atau keterlibatan dalam jaringan?
Jika tidak terbukti adanya kesengajaan atau keterlibatan, maka pertanggungjawaban pidana bisa berbeda secara signifikan. Sebaliknya, jika terbukti bagian dari jaringan, maka ancaman hukuman maksimal menjadi relevan secara normatif.
Emosi dan Asas Keadilan
Dalam persidangan, Fandi dikabarkan menangis dan berteriak, menyebut hukum “tumpul”. Pihak keluarga menyatakan bahwa ia hanya berniat mencari nafkah dan bukan pelaku kejahatan.
Namun sistem peradilan pidana bekerja berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Putusan akhir akan sangat ditentukan oleh pembuktian di persidangan, bukan oleh opini publik.
Antara Efek Jera dan Hak Asasi
Perkara ini kembali memantik perdebatan klasik tentang hukuman mati dalam kasus narkotika. Pemerintah Indonesia selama ini menempatkan kejahatan narkotika sebagai extraordinary crime yang mengancam generasi bangsa.
Di sisi lain, isu hak asasi manusia dan proporsionalitas hukuman tetap menjadi diskursus hukum yang terus berkembang.
Majelis hakim di PN Batam kini memegang peran kunci untuk menilai secara objektif apakah tuntutan tersebut proporsional berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
SpectrumBorneo.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap dibacakan.






