Beranda / Regional Kalimantan / “Pasca OTT KPK, Dugaan Korupsi Masker Covid-19 HSU Mulai Dibongkar: Aliran Dana Rp340 Juta ke Oknum ASN Disorot”

“Pasca OTT KPK, Dugaan Korupsi Masker Covid-19 HSU Mulai Dibongkar: Aliran Dana Rp340 Juta ke Oknum ASN Disorot”

Kejari HSU Geledah Sejumlah Lokasi dan Rumah ASN, Publik Kaitkan dengan Upaya Pemulihan Kepercayaan Penegakan Hukum Setelah Mantan Kajari dan Dua Kasi Diseret ke Meja Hijau Tipikor

AMUNTAI, SpectrumBorneo.com — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mengusut serius dugaan korupsi pengadaan masker kain Covid-19 tahun anggaran 2020. Pengusutan itu ditandai dengan penggeledahan di lima lokasi strategis pada Selasa, 19 Mei 2026, termasuk kantor BPBD HSU lama dan baru, Balai Latihan Kerja, hingga dua rumah pribadi ASN berinisial ZLF dan RDW.

Langkah hukum tersebut menarik perhatian publik karena berlangsung di tengah sorotan besar terhadap institusi kejaksaan di HSU pasca dimulainya persidangan perkara dugaan suap dan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU bersama mantan Kasi Intelijen dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Mantri BRI Cabang Kuin Alalak Duduk di Kursi Pesakitan, Kredit Fiktif Rp8,2 Miliar Rugikan Negara

Publik menilai, pengungkapan perkara dugaan korupsi masker Covid-19 ini menjadi ujian penting bagi pemulihan integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi itu berawal dari pengadaan masker kain untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Penyidik menduga terdapat pelanggaran prosedur sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pertanggungjawaban anggaran.

Modus yang diduga digunakan yakni pembayaran kepada para penjahit dilakukan secara tunai sesuai jumlah masker yang diserahkan. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, pembayaran disebut dilakukan melalui mekanisme transfer dengan nominal yang diduga lebih besar dari nilai riil pembayaran.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari rekening penerima yang kemudian ditarik kembali dan dialihkan ke rekening lain untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Baca Juga :  Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadis ESDM Kukar, Negara Rugi Ratusan Miliar

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp340 juta.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, dan berbagai berkas administrasi yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan masker Covid-19 tersebut. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperdalam konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Situasi ini semakin menyita perhatian masyarakat karena terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan petinggi Kejari HSU hasil OTT KPK.

Dalam perkara sebelumnya, mantan Kajari HSU bersama dua pejabat internal kejaksaan didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan terkait penanganan perkara. Kasus itu sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Pledoi Dramatis di Sidang Tipikor: Kuasa Hukum Noor Muhammad Bongkar Dugaan Kekeliruan Konstruksi Perkara Proyek Jembatan Tapin

Pengamat hukum menilai, langkah pengusutan dugaan korupsi masker Covid-19 oleh penyidik saat ini akan menjadi perhatian publik secara luas, terutama menyangkut konsistensi penegakan hukum dan keberanian aparat dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih.

Masyarakat kini menunggu sejauh mana proses penyidikan akan berkembang, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru serta penelusuran aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *