Samarinda, SpectrumBorneo.com – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas pertambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan ADR, yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga beberapa perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL milik negara,” jelasnya.
Kawasan Transmigrasi Jadi Lokasi Tambang
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak era 1980-an. Sebagian lahan telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih berstatus HPL sebagai aset negara.
Aktivitas pertambangan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2013. Meski sempat mendapatkan teguran pada 2011, kegiatan penambangan disebut tetap berjalan hingga 2012. Batu bara hasil tambang tersebut kemudian diperjualbelikan.
Penyidik menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi hasil produksi dan penjualan batu bara selama periode aktivitas tambang berlangsung.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Analisis Hukum dan Unsur Pidana
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur yang harus dibuktikan antara lain:
- Adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan;
- Timbulnya kerugian keuangan negara;
- Adanya hubungan kausal antara tindakan pejabat dengan keuntungan pihak tertentu.
Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di kawasan transmigrasi yang secara hukum merupakan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional.
SpectrumBorneo.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses hukum bergulir di persidangan.






