Penyidik Kejati Kalsel Telusuri Aliran Dana dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain, Dugaan Praktik “Jual-Beli Pengaruh” dalam Pengurusan IUP Mulai Disorot
BANJARBARU – SpectrumBorneo.com
Dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama pimpinan pada Senin (8/6/2026).
Kasus ini bukan sekadar perkara dugaan pemerasan biasa. Penyidik kini mulai menelusuri kemungkinan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas dalam proses penerbitan izin pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor paling strategis sekaligus paling rentan terhadap praktik korupsi.
Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Menekan Pengusaha
HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pengusaha tambang yang sedang mengurus izin usaha pertambangan.
Modus yang diduga digunakan terbilang klasik namun efektif: memanfaatkan ketergantungan pemohon terhadap proses birokrasi perizinan.
Penyidik menduga para pemohon izin berada dalam posisi sulit karena kelancaran proses administrasi sangat bergantung pada tahapan evaluasi yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan tersangka.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, proses perizinan diduga dapat diperlambat, ditunda, atau bahkan tidak diproses sebagaimana mestinya.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dan melibatkan sejumlah pelaku usaha pertambangan yang mengajukan izin di wilayah Kabupaten Tabalong.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan para pelaku usaha, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.
Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan, Mobil dan Perhiasan Ikut Disita
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga melakukan langkah pelacakan aset (asset tracing) guna menelusuri kemungkinan adanya hasil kejahatan yang telah dinikmati tersangka.
Sejumlah barang bernilai tinggi berhasil diamankan, termasuk kendaraan roda empat, perhiasan mewah, dan berbagai aset lain yang kini sedang diteliti keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada perbuatan pidana, tetapi juga pada upaya memulihkan hasil kejahatan apabila nantinya terbukti berasal dari praktik korupsi.
Keberadaan aset-aset bernilai tinggi tersebut kini menjadi salah satu titik perhatian penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana yang mengalir selama proses pengurusan izin pertambangan berlangsung.
Kejaksaan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Meski HPW telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan perkara ini belum berakhir.
Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil, mengetahui, membantu, atau bahkan berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Penelusuran terhadap aliran dana menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Langkah ini penting untuk mengungkap apakah praktik yang diduga terjadi selama bertahun-tahun tersebut dilakukan secara individual atau merupakan bagian dari pola yang lebih sistematis.
Sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa seluruh kemungkinan masih terbuka sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Karena itu, perkembangan perkara ini berpotensi menyeret nama-nama lain apabila penyidik menemukan keterkaitan yang relevan berdasarkan fakta hukum.
Sektor Tambang Kembali Diuji
Kasus yang menyeret aparatur di lingkungan Dinas ESDM ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola sektor pertambangan Indonesia.
Perizinan tambang merupakan salah satu titik krusial yang menentukan masuk atau tidaknya investasi. Ketika proses tersebut diduga dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun praktik transaksional, maka yang dirugikan bukan hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat dan daerah yang seharusnya memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan yang legal dan transparan.
Para pemerhati hukum menilai pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Hingga berita ini diterbitkan, HPW telah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum yang berlaku.
SpectrumBorneo.com menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka bukanlah vonis bersalah, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Kalimantan Selatan memastikan akan mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.





