
Palangka Raya, SpectraBorneo.com — Upaya pemerataan akses keadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah menorehkan capaian penting. Pemerintah daerah secara resmi menyatakan seluruh kabupaten/kota di provinsi ini kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.
Dengan rampungnya fasilitas Posbakum di 14 wilayah, masyarakat kini jauh lebih mudah mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu dan yang berada di wilayah pedalaman.
Langkah ini dinilai sebagai komitmen nyata dalam memperluas layanan hukum dan menghadirkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak, tetapi juga tuntutan moral bagi setiap warga negara,” ujar salah satu pejabat bidang hukum di Kalimantan Tengah.
Keberadaan Posbakum memberikan layanan seperti konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen, serta pendampingan proses hukum bagi masyarakat yang membutuhkan namun kesulitan biaya maupun akses.
Dampak Positif bagi Warga Pedalaman
Selama ini, akses bantuan hukum bagi masyarakat terpencil menjadi tantangan besar. Kini, dengan Posbakum hadir di seluruh titik pengadilan, warga yang mengalami persoalan hukum tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh atau menghadapi biaya tinggi untuk mencari pendampingan.
Posbakum juga mengedepankan pelayanan berbasis keadilan sosial, memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dorongan untuk Tingkatkan Literasi Hukum
Selain pendampingan, Posbakum diharapkan menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat — agar tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya secara hukum.
Pemerintah dan aparatur pengadilan mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara bijak dan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.



