Beranda / Perkebunan / Kuasa Hukum PT KBP Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum, Soroti Aktivitas Oknum Aktivis dari Salah Satu Cabang LSM di Malang

Kuasa Hukum PT KBP Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum, Soroti Aktivitas Oknum Aktivis dari Salah Satu Cabang LSM di Malang

Buntok, Kalimantan Tengah, SpectrumBorneo.Com — PT Kalimantan Barito Persada (PT KBP) melalui kuasa hukumnya, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan tengah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum aktivis dari sebuah cabang LSM yang berdiri di Malang.

Langkah ini ditempuh setelah adanya indikasi bahwa oknum tersebut memasuki area perusahaan tanpa izin, melakukan perekaman visual, kemudian menyebarkan konten terkait kegiatan perusahaan tanpa konfirmasi resmi, bahkan diduga meminta sejumlah uang agar konten tersebut dihapus.

“Saat ini kami sedang melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Supian Noor.

Ia menegaskan bahwa perusahaan mengedepankan penyelesaian damai, namun tetap mengambil langkah hukum tegas bila ditemukan unsur pidana dan kerugian bagi perusahaan.


Dugaan Pelanggaran Hukum yang Disorot

Kuasa hukum PT KBP merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap tindakan tersebut, antara lain:

Pidana:

  1. Pasal 167 ayat (1) KUHP
    Masuk ke pekarangan/lahan tanpa izin
  2. Pasal 368 KUHP
    Pemerasan dengan ancaman* (ancaman pidana 9 tahun penjara)
  3. Pasal 310–311 KUHP
    Pencemaran nama baik dan/atau fitnah
  4. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
    Menyebarkan konten penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong yang merugikan pihak lain
  5. Pasal 59 jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
    Penyalahgunaan nama/kegiatan ormas untuk kepentingan pribadi dan/atau melanggar hukum

Perdata:

  1. Pasal 1365 KUHPerdata
    Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain — wajib mengganti kerugian

Sikap Resmi Perusahaan

PT KBP membuka ruang komunikasi resmi, namun menegaskan akan:

  • Melaporkan pihak terkait secara pidana
  • Mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil & immateriil
  • Melaporkan ke instansi pemerintah terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi masyarakat

“Kami menempuh jalur hukum demi perlindungan aset dan reputasi perusahaan, disertai komitmen pada proses hukum yang berlaku,” tutur Supian.


Catatan Redaksi

Redaksi tidak mencantumkan nama LSM karena proses klarifikasi dan pembuktian hukum masih berjalan, serta untuk menjaga asas praduga tidak bersalah.

Organisasi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *