Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, SH., MH., menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penguatan Peran Advokat harus menjadi prioritas legislasi nasional.
Menurutnya, RUU ini membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana dengan memberikan perlindungan tegas, kewenangan jelas, dan ruang gerak profesional yang lebih aman bagi advokat sebagai pilar penting penegakan hukum.
“Penguatan kewenangan advokat adalah penguatan hak rakyat. Tanpa advokat yang terlindungi, proses hukum kehilangan keseimbangan dan rentan terhadap ketidakadilan,” tegas Supian Noor.
Penguatan 11 Hak Advokat dalam RUU
Supian Noor menjabarkan bahwa RUU ini menetapkan 11 hak fundamental advokat yang wajib dihormati aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, yakni:
- Memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum
Atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban pada semua tahap pemeriksaan.
- Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien
Sejak saat ditangkap atau ditahan dan sepanjang seluruh proses pemeriksaan.
- Memberikan nasihat hukum
Terkait hak dan kewajiban klien selama proses peradilan pidana.
- Mendampingi klien
Baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban pada setiap tahap pemeriksaan tanpa pembatasan yang tidak sah.
- Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Segera setelah pemeriksaan klien selesai, untuk kepentingan pembelaan.
- Mengirim dan menerima surat dari klien
Kapan pun diperlukan dalam kepentingan pembelaan.
- Menghadiri persidangan dan menyampaikan pembelaan
Terhadap terdakwa di pengadilan tanpa intimidasi.
- Mengajukan pendapat atau pernyataan keberatan
Apabila pertanyaan, tindakan, atau prosedur pemeriksaan dinilai tidak tepat, tidak relevan, atau berpotensi memberatkan klien.
- Meminta keterangan saksi dan ahli di pengadilan
Sebagai bagian dari upaya pembuktian yang adil dan berimbang.
- Meminta dokumen dan bukti relevan
Yang diperlukan untuk memperkuat strategi pembelaan klien.
- Mengajukan bukti yang meringankan klien
Baik dalam proses penyidikan maupun di persidangan.
Dua Penguatan Strategis Tambahan dalam RUU
Selain 11 hak utama, RUU juga menegaskan dua hak penting yang dinilai menjadi turning point bagi reformasi hukum:
- Hak Mengajukan Keberatan yang Harus Dicatat Penyidik
Setiap keberatan advokat wajib dimasukkan dalam BAP, sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.
- Hak Mendampingi Klien Sejak Pemeriksaan Tahap Saksi
Penguatan ini mencegah kesalahan pemeriksaan, tekanan psikologis, maupun penyimpangan keterangan.
Mewujudkan Sistem Peradilan yang Lebih Beradab dan Transparan
Supian Noor menyampaikan bahwa penguatan hak advokat ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses peradilan.
“RUU ini memberi kepastian hukum. Advokat bukan musuh aparat, tetapi mitra dalam memastikan kebenaran material terungkap tanpa rekayasa dan tanpa pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
PPPKMN Serukan Dukungan Nasional
Sebagai organisasi profesi pembela keadilan dan mediator, PPPKMN berkomitmen mengawal proses legislasi hingga RUU ini disahkan.
“Kami menyerukan kepada DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar percepatan pengesahan RUU ini dijadikan agenda prioritas nasional. Ini langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan menjunjung tinggi asas due process of law,” tutup Supian Noor.






