Beranda / Regional Kalimantan / Tragedi Kematian Mahasiswi di Banjarmasin Terungkap, Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka

Tragedi Kematian Mahasiswi di Banjarmasin Terungkap, Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka


SpectrumBorneo.com — Banjarmasin
Kasus kematian tragis seorang mahasiswi muda di Kota Banjarmasin akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, aparat penegak hukum menetapkan seorang pria berinisial MS (20) sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya Zahra Dilla (20), mahasiswi yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Kampus STIHS A Banjarmasin, Rabu dini hari, 24 Desember 2025.


Yang menjadi sorotan publik, tersangka diketahui merupakan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Bripda, yang bertugas di Polres Banjarbaru. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Polresta Banjarmasin, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.


Kronologi Awal: Pertemuan Berujung Cekcok dan Kekerasan


Berdasarkan keterangan resmi penyidik, peristiwa bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, saat korban dan tersangka diketahui melakukan pertemuan. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar.


Penyidik mengungkapkan bahwa perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan hubungan pribadi. Korban disebut-sebut mengancam akan mengungkap relasi keduanya kepada pihak lain yang memiliki kedekatan emosional dengan tersangka. Adu mulut tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Dalam versi penyidik, tersangka diduga melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Pada sekitar pukul 03.00 WITA, jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di selokan depan kawasan kampus, yang kemudian menggegerkan warga dan civitas akademika.


Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Berjalan
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman forensik, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan seluruh fakta akan diuji secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik belum membeberkan secara rinci pasal yang akan dikenakan, namun secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bergantung pada pembuktian unsur niat dan akibat hukum yang ditimbulkan.


Sorotan Publik: Oknum Aparat dan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat. Namun Polresta Banjarmasin menegaskan bahwa status sebagai anggota Polri tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum pidana akan tetap berjalan di peradilan umum, sementara mekanisme etik dan disiplin internal Polri dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan institusional.


Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegakkan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Kendati status tersangka telah ditetapkan, aparat penegak hukum dan media diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat dan lembaga peradilan.


Duka Mendalam dan Tuntutan Keadilan
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan, yang harus ditindak tegas oleh negara.


SpectrumBorneo.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini, memastikan publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, seiring berjalannya proses hukum di meja penyidikan hingga persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *