SpectrumBorneo.com | Jakarta — Praktik pelaporan pidana terhadap perkara wanprestasi kian marak dan dinilai mengkhawatirkan. Sengketa keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata justru ditarik secara paksa ke ranah pidana, memunculkan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan keadilan substantif.
Ketua Umum sekaligus Pendiri Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, SH., MH., secara tegas menyatakan bahwa wanprestasi tidak boleh dipidanakan secara serampangan, terlebih jika tidak memenuhi unsur delik pidana secara ketat.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pemaksaan, intimidasi, atau jalan pintas untuk menagih utang. Jika itu terjadi, maka hukum telah disalahgunakan,” tegas Supian Noor kepada SpectrumBorneo.com.
Fenomena Berbahaya: Perdata Didorong Paksa ke Pidana
Supian Noor mengungkapkan, dalam banyak kasus, laporan pidana atas dasar wanprestasi lebih didorong motif tekanan psikologis ketimbang penegakan hukum yang murni. Akibatnya, posisi aparat penegak hukum menjadi rentan dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan sepihak.
“Ini bukan lagi soal keadilan, tapi soal siapa yang lebih kuat menekan. Jika dibiarkan, maka setiap hubungan kontraktual bisa berujung ancaman penjara,” ujarnya.
Menurutnya, kriminalisasi wanprestasi berpotensi melanggar asas ultimum remedium, yakni prinsip bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir, bukan pilihan pertama.
Garis Merah Hukum: Tidak Semua Ingkar Janji Adalah Kejahatan
PPPKMN menegaskan bahwa wanprestasi murni adalah wilayah perdata, selama kegagalan memenuhi perjanjian disebabkan oleh faktor-faktor objektif dan dapat dibuktikan, antara lain:
– Kegagalan usaha yang rasional
– Risiko bisnis yang wajar
– Kondisi ekonomi yang berubah
– Keadaan memaksa (force majeure)
“Kapan Wanprestasi Sah Berubah Menjadi Pidana?
Namun demikian, Supian Noor menegaskan bahwa wanprestasi dapat berubah menjadi pidana apabila terbukti mengandung niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum sejak awal atau dalam pelaksanaannya.
PPPKMN menguraikan indikator kuat perubahan tersebut, antara lain:
🔎 1. Penipuan Sejak Awal (Pasal 378 KUHP)
Identitas atau kapasitas sengaja dipalsukan
Janji dibuat tanpa niat untuk dipenuhi
Kebohongan dipakai untuk meyakinkan korban menyerahkan uang/barang
🔎 2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Uang atau barang diterima secara sah
Digunakan untuk kepentingan pribadi
Tidak dikembalikan dan tidak dipertanggungjawabkan
🔎 3. Kerugian Nyata dan Kausalitas
Ada kerugian riil pada korban
Ada hubungan sebab-akibat langsung dengan perbuatan pelaku
“Yang dipidana itu bukan ingkar janjinya, tapi niat jahat dan tipu muslihatnya,” tegas Supian Noor.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, Supian Noor juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih selektif dan berani menolak laporan pidana yang jelas-jelas merupakan sengketa perdata.
“Penyidik bukan juru tagih. Polisi bukan alat negosiasi. Kalau ini dibiarkan, hukum pidana kehilangan marwahnya,” ujarnya tajam.
Ia menekankan pentingnya uji awal unsur pidana secara objektif sebelum suatu laporan diterima atau dinaikkan statusnya.
Sikap Resmi PPPKMN
Sebagai organisasi profesi yang fokus pada pembelaan keadilan dan mediasi, PPPKMN menegaskan sikap:
❌ Menolak kriminalisasi wanprestasi
✅ Mendorong penyelesaian perdata dan mediasi
⚖️ Mendukung penegakan pidana hanya jika unsur kejahatan terbukti
“Hukum harus melindungi keadilan, bukan menjadi alat pemerasan legal. Negara hukum akan runtuh jika batas perdata dan pidana dikaburkan,” pungkas M. Supian Noor, SH., MH.






