Beranda / Seputar Banua / Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Lintas Provinsi, 20 Ribu Dokumen Disita

Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Lintas Provinsi, 20 Ribu Dokumen Disita

BANJARMASIN, SpectrumBorneo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita sedikitnya 20 ribu dokumen palsu berupa STNK dan BPKB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (19/2). Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa selain para tersangka, petugas juga mengamankan 20 unit mobil yang diduga terkait dengan praktik kejahatan tersebut.

“Untuk tersangka terdiri dari empat orang asal Jawa Tengah dan dua orang dari Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Banjarmasin yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat. Namun, saat dilakukan pengecekan, dokumen kendaraan yang dibawa ternyata tidak terdaftar dalam sistem.

Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan pemalsuan yang diduga telah beroperasi lintas daerah.

Polisi menemukan ribuan dokumen kendaraan palsu yang siap diedarkan, termasuk STNK dan BPKB. Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

Modus dan Dugaan Keuntungan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga memanfaatkan kendaraan bermasalah, termasuk kendaraan kredit macet, untuk kemudian dibuatkan dokumen palsu agar dapat dijual kembali ke masyarakat.

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak kendaraan serta merusak sistem administrasi registrasi kendaraan bermotor.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP apabila terbukti menggunakan akta otentik palsu.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat mencapai enam hingga delapan tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

Pengembangan Masih Berlanjut

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai distributor maupun pembuat dokumen palsu.

“Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor serta memastikan keabsahan dokumen melalui pengecekan resmi di Samsat atau instansi terkait.

SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *