Jakarta, SpectrumBorneo.com — Pemerintah Indonesia akhirnya mempertegas posisi negara dalam penegakan hukum pidana dengan menutup total peluang penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap sembilan kategori kejahatan berat. Penegasan ini terdapat dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru yang disahkan pada November 2025, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Spektrum reformasi hukum pidana ini dianggap sebagai langkah strategis negara untuk memutus praktik impunitas, mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, sekaligus menata ulang paradigma hukum yang selama ini dianggap terlalu membuka ruang negosiasi pada perkara bermotif berat.
🔴 9 Kejahatan Berat yang Tidak Bisa Lagi Didamaikan
Ketentuan KUHAP baru menyebutkan bahwa Restorative Justice tidak dapat diberlakukan terhadap perkara-perkara berikut:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana korupsi.
- Kekerasan seksual (TPKS).
- Tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun (kecuali kelalaian).
- Kejahatan yang merenggut nyawa (pembunuhan).
- Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
- Kejahatan yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
- Tindak pidana narkotika (kecuali pengguna sebagai korban).
Dengan aturan baru ini, seluruh perkara dalam kategori tersebut wajib naik ke pengadilan, tanpa ruang kompromi, tanpa celah penghentian perkara melalui damai, mediasi, atau penyelesaian non-litigasi lainnya.
📌 Pergeseran Paradigma: Modern, Restoratif, tetapi Tanpa Toleransi untuk Kejahatan Besar
KUHP baru mengusung gagasan pemidanaan berbasis korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, pemerintah menekankan bahwa pendekatan humanis tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana yang berdampak sistemik terhadap negara dan masyarakat luas.
Beberapa ketentuan yang menguatkan mekanisme RJ dalam KUHP meliputi:
Pasal 94 jo Pasal 81–83 mengenai ganti rugi sebagai pidana tambahan,
Pasal 76 ayat (3) huruf a mengenai pengawasan dengan syarat pemulihan.
Di sisi lain, KUHAP baru menguraikan prosedur mediasi, peran penyidik dan jaksa, serta batasan ketat untuk mencegah penyimpangan proses.
⏳ Batas Waktu Ketat: Penyelesaian Restoratif Maksimal 7 Hari
Untuk perkara yang masih diperbolehkan RJ, negara mengatur tenggat yang sangat ketat:
Kewajiban pemulihan (ganti rugi, biaya kesehatan/psikologis, pengembalian barang)
wajib diselesaikan dalam 7 hari.
Jika terpenuhi, penyidik dapat menerbitkan SP3,
lalu Ketua Pengadilan Negeri wajib menetapkan dalam 3 hari.
Ketentuan waktu yang singkat ini dirancang untuk memastikan pemulihan korban berjalan cepat, terukur, dan bebas dari praktik manipulatif.
⚠ Risiko Penyimpangan, Praktik Damai Palsu, hingga Intimidasi Jadi Alasan Pengetatan
Menurut sejumlah analis hukum yang dihimpun SpectrumBorneo.com, larangan RJ terhadap kejahatan berat merupakan respons terhadap banyaknya kritik publik mengenai:
praktik damai yang dipaksakan,
negosiasi transaksional,
ketidaksetaraan posisi antara pelaku dan korban,
potensi intervensi oknum,
dan indikasi penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Untuk kejahatan yang merusak sendi negara seperti korupsi atau terorisme, ruang damai sama sekali tidak boleh ada. Negara tidak boleh kompromi,” ujar salah satu pakar hukum pidana dalam wawancara kepada SpectrumBorneo.com.
📅 Berlaku 2 Januari 2026: Era Baru Penegakan Hukum Tanpa Celah
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menjadi momentum besar reformasi hukum Indonesia. Regulasi ini diharapkan:
memperjelas ruang restoratif secara bertanggung jawab,
memperkuat hak-hak korban,
menekan ruang negosiasi ilegal,
serta menjaga integritas proses hukum pada perkara besar.
Dengan pengaturan yang lebih tegas, pemerintah berharap bahwa masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, sementara aparat penegak hukum memiliki koridor jelas dalam menangani perkara.






